Wednesday 30 January 2013

Pelembagaan Dan Fungsi Lembaga Sosial

Secara sosiologis, istilah lembaga dapat diartikan sebagai suatu format yang mantap, stabil, terstruktur dan mapan (established). Dalam pengertian ini lembaga sebagai suatu jaringan sarana hidup berisi peranan yang menjalankan fungsi masyarakat secara terus menerus dan berulangulang. Secara umum lembaga lahir dari cara-cara berbuat (Usage) yang menjadi kebiasaan (Folksway), lalu kebiasaan tumbuh menjadi menjadi tata-kelakuan (mores), dan apabila tatakelakuan ini bertambah matang, disertai adanya aturan dan pengenaan sanksi yang relatif berat terhadap pelanggar aturan tersebut, maka berarti telah terbentuk apa yang disebut sebagai adatistiadat (Customs). Dengan kata lain, lembaga merupakan kebiasaan berbuat yang dilakukan secara sadar, bersifat permanen dan rasional (super folksway).
Istilah lembaga mengandung pengertian yang lebih kompleks dari pada sekedar jaringan kebiasaan kehidupan kelompok. Dalam pengertian ini, lembaga lebih merupakan kristalisasi dari aksi dan kaedah-kaedah yang selanjutnya dijadikan sebagai pedoman hidup yang menunjuk pada pola perilaku yang mapan. Banyak pula kalangan menterjemahkan lembaga sebagai kumpulan cara berbuat yang berguna untuk mengatur stabilitas hubungan sosial dalam kehidupan masyarakat. Cooley dan Davis menyatakan bahwa lembaga merupakan kaedah-kaedah yang kompleks yang ditetapkan oleh masyarakat, untuk secara teratur memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya. Dengan demikian, maka suatu lembaga dapat dianggap sebagai acuan tata-tertib dalam bertindak, sehingga dalam usaha memenuhi kebutuhan pokok itu terhindar dari penyimpangan perilaku dan perlakuan yang tidak adil.
GABUNG SEKARANG!!
Soemardjan dan Soelaiman Soemardi (1964) menjelaskan "Social Institution" dapat diartikan sebagai "Lembaga Kemasyarakatan". Istilah lembaga dinilai tepat, oleh karena di satu sisi menunjuk pada suatu bentuk, pada sisi lain mengandung pengertian abstrak tentang adanya suatu kaedah. Lembaga kemasyarakatan dapat pula diartikan sebagai suatu organisasi dari berbagai pola pemikiran dan kelakuan yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasilhasilnya. Lembaga kemasyarakatan terdiri dari adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan serta unsur-unsur kebudayaan lainnya yang secara langsung atau tidak langsung tergabung dalam suatu unit yang fungsional. Dalam wawasan antropologi istilah lembaga kemasyarakatan itu lazim disebut sebagai sistem nilai budaya yang terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat, mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat bernilai dalam hidup. Karena itu suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia. Dalam hal ini Sumner melihatnya dari sudut kebudayaan, mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan, cita-cita, sikap dan perlengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal serta yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi lembaga adalah suatu kompleks nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan dan perananperanan sosial. Broom dan Selznick mendefinisikan institusi sebagai proses terjadinya lembaga sosial atau institusionalisasi (institutionaliza-tion), yaitu perkembangan susunan yang tertib, stabil dan mengintegrasikan dari aksi-aksi yang tidak stabil, berpola tidak tentu.
Lembaga mengatur cara-cara memenuhi kebutuhan manusia yang penting, oleh karena itu dalam setiap kehidupan masyarakat terdapat lembaga-lembaga yang berfungsi mengatur berbagai kebutuhan manusia dalam hidupnya. Alvin L. Bertrand (1980) menjelaskan bahwa institusi-institusi sosial pada hakekatnya merupakan kumpulan dari norma-norma (struktur-struktur sosial) yang diciptakan untuk dapat melaksanakan suatu fungsi masyarakat. Lembaga-lembaga yang menyangkut pengaturan kebutuhan manusia dalam masyarakat secara umum disebut dengan lembaga sosial.
Ciri-ciri umum dari pada lembaga sosial (kemasyarakatan), menurut Gillin and Gillin (Soerjono Soekanto, 1982) adalah sebagai berikut:
  1. Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi dari pada pola-pola pemikiran dan pola-pola perikelakuan yang terwujud melelui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya. Lembaga kemasyarakatan terdiri dari unsur-unsur kebudayaan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung tergabung dalam satu unit yang fungsional.
  2. Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan. Sistem-sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru menjadi bagian lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relatif lama. Misalnya suatu sistem pendidikan tertentu baru akan dapat diterapkan seluruhnya, setelah mengalami suatu percobaan. Lembaga-lembaga kemasyarakatan biasanya juga berumur lama sekali, oleh karena pada umumnya orang menganggapnya sebagai himpunan norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok masyarakat yang sudah sewajarnya harus dipelihara.
  3. Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu. Mungkin tujuan-tujuan tersebut tidak sesuai atau sejalan dengan fungsi lembaga yang bersangkutan, apabila dipandang dari sudut kebudayaan secara keseluruhan. Misalnya pada waktu Hitler berkuasa di Jerman, gerakan pemuda itu bertujuan untuk menyempurnakan kesehatan jasmaniah pemuda-pemuda tersebut adalah untuk meninggikan solidaritas pemuda-pemuda didalam suatu negara yang totaliter. Pembedaan antara tujuan dengan fungsi sangat penting oleh karena tujuan suatu lembaga adalah suatu tujuan pula yang harus dicapai oleh golongan masyarakat tertentu dan golongan masyarakat bersangkutan pasti akan berpegang teguh padanya. Sebaliknya, fungsi sosial lembaga tersebut, yaitu peranan lembaga tadi dalam sistem sosial dan kebudayaan masyarakat, mungkin tak diketahui atau disadari golongan masyarakat tersebut dan mungkin fungsi tersebut baru disadari setelah diwujudkan dan kemudian ternyata berbeda dengan tujuannya Umpamanya lembaga perbudakan, ternyata bertujuan untuk mendapatkan tenaga buruh yang semurah-murahnya, akan tetapi didalam pelaksanaanya biayanya ternyata sangat mahal. Suatu contoh lain adalah lembaga persaingan bebas dalam kehidupan ekonomi yang bertujuan agar produksi berjalan secara efektif oleh karena para individu akan diperolehnya kepada orang-orang yang mempunyai pengaruh serta mengetahui cara-caranya.
  4. Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti misalnya bangunan, peralatan mesin-mesin dan sebagainya. Bentuk serta penggunaan alat-alat tersebut biasanya berlainan antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
  5. Lambang-lambang biasanya juga merupakan ciri yang khas dari lembaga kemasyarakatan. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi lembaga yang bersangkutan. Sebagai contoh, kesatuan-kesatuan Angkatan Bersenjata, masing-masing mempunyai panji-panji; perguruan-perguruan tinggi seperti Universitas, Institut dan lain-lain lagi. Kadang-kadang lambang tersebut berwujud tulisan-tulisan atau slogan-slogan.
  6. Suatu lembaga kemasyarakatan, mempunyai suatu tradisi yang tertulis ataupun yang tak tertulis, yang merumuskan tujuannya, tata-tertib yang berlaku dan lain-lain. Tradisi tersebut, merupakan dasar bagi lembaga itu didalam pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok dari pada masyarakat, dimana lembaga kemasyarakatan tersebut menjadi bagiannya.
Secara lebih singkat, Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi (1964), memperinci ciri-ciri lembaga kemasyarakatan sebagai berikut:
  • Merupakan unit yang fungsional, merupakan organisasi pola pemikiran dan perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
  • Mempunyai tingkat kekekalan tertentu, yaitu telah teruji dan berupa himpunan norma-norma pencapaian kebutuhan pokok yang sewajarnya harus dipertahankan.
  • Mempunyai tujuan atau beberapa tujuan tertentu.
  • Mempunyai perangkat peralatan untuk mencapai tujuan lembaga tersebut, misalnya: bangunan gedung, mesin-mesin, alat-alat lain.
  • Mempunyai alat pengebor semangat, misalnya: lambang-lambang, panji-panji, slogan-slogan, semboyan-semboyan dan lain sebagainya.
  • Mempunyai tradisi atau tata-tertib sendiri.
Dalam proses pelembagaan norma-norma sebagai suatu peraturan berperilaku kadang-kadang ada unsur pemaksaan, tetapi bukan paksaan yang bersifat hukum formal, melainkan bersifat sosial, yaitu pemaksaan yang datang dari tekanan masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Pola pemaksaan masyarakat ini berlaku atas dasar pertimbangan-pertimbangan tentang aktivitas yang menyangkut kepentingan bersama, termasuk upaya penyingkatan kesejahteraan, gotong royong, atau kegiatan-kegiatan yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat. Proses pelembagaan dalam kehidupan masyarakat bersifat kontinuitas dan tidak hanya berhenti berlaku sebagai pedoman bertindak yang tak bebas kontrol, melainkan sampai pada titik keberlakuan yang benar-benar sebagai bagian kepentingan pribadi yang tak perlu tekanan masyarakat. Kondisi lembaga sosial demikian ini berproses tidak hanya sekedar melembaga dalam kehidupan masyarakat, akan tetapi para anggota masyarakat dengan sendirinya secara sadar menghendaki untuk berperilaku sesuai dengan kepentingan masyarakat (institutionalized), karena dengan demikian kepentingan dan kepuasan pribadi sekaligus terpenuhi. Jadi norma-norma dalam lembaga sosial yang bersangkutan telah menjadi suatu kepentingan yang merasuk sebagai suatu kepribadian, jati diri atau telah mendarahdaging (internalized) dalam prinsip hidupnya.
Proses pelembagaan suatu norma sosial menjadi lembaga sosial pada umumnya melalui 4 (empat) tahapan, yaitu:
  1. Norma sosial diketahui oleh sebagian besar anggota masya rakat setempat, artinya orang-orang telah tahu bahwa norma sosial tersebut adalah merupakan pedoman untuk bersikap dan bertingkah-laku bagi manusia.
  2. Norma sosial telah dipahami (di mengerti) oleh sebagian besar anggota masyarakat, artinya masayarakat telah paham bahwa setiap sikap dan tingkah-lakunya senantiasa diatur oleh norma sosial yang ada. Pada tahap ini manusia sadar sepenuhnya bahwa norma itu adalah peraturan yang mengatur perilakunya dalam hubungannya dengan masyarakat atau orang lain. Manusia semakin menyadari bahwa setiap perilaku senantiasa terikat pada norma-norma yang berlaku, dan apabila norma itu dilanggar, maka seseorang akan mendapatkan sangsinya yaitu sanksi-sanksi sosial. Kesadaran itu kemudian berkembang menjadi suatu kepatuhan.
  3. Jika kepatuhan itu benar-benar datang dari kesadaran dan keyakinan masyarakat itu sendiri, bahwa norma sosial itu benar-benar dirasakan telah bermanfaat bagi kehidupannya (masyarakat), maka proses pelembagaan sudah sampai pada tahap yang lebih tinggi.
  4. Jika norma-norma sosial itu telah diketahui, dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat pada umumnya, maka mau tidak mau norma tersebut kemudian akan dihargai sebagai sesuatu yang tidak bisa  dipisahkan dari kehidupannya. Penghargaan terhadap keberlakuan suatu norma sosial yang ada menunjukkan bahwa norma sosial itu betul-betul telah menjadi lembaga sosial.
Dalam hal yang sama, Ngadiyono (1984) dalam bukunya Kelembagaan dan Masyarakat, menjelaskan bahwa masyarakat mencipta norma sebagai alat, namun kemudian masyarakat diatur oleh norma. Mula-mula secara tak sadar aturan itu dihormati, namun kemudian secara sadar, norma itu disusun dan diatur sebaik-baiknya. Menurut Soerjono Soekanto (1982), bahwa untuk dapat membedakan kekuatan pengikat dari pada norma-norma tersebut, maka dalam sosiologi dikenal adanya 4 (empat) pengertian, yaitu:
  1. Usage (cara perbuatan); Diketahui bersama, mengatur hubungan antar individu, yang melanggarnya hanya dikecam. Misalnya: berdecak waktu makan, dikecam oleh orang disampingnya, sebab tidak pantas.
  2. Folkways (kebiasaan); ialah pola perbuatan yang terjadi karena terus diulangulang, dan diterima sebagai cara umum. Yang melanggarnya, dikecam oleh banyak orang. Misalnya, cara memberi hormat kepada orang yang lebih tua.
  3. Mores (tata kelakuan); ialah jika kebiasaan itu telah berubah menjadi pengatur kelakuan. Mores mempunyai dua fungsi ialah memberi keharusan dan memberi larangan. Mores juga merupakan alat pengawasan perikelakuan anggota masyarakat. Siapa melanggar, dihukum oleh seluruh anggota masyarakatnya. Mores berguna untuk: Memberi batas kelakuan yang dibolehkan dan yang tidak, Mengintegrasikan individu kedalam kelompoknya dan memaksa kelompok untuk mengakui keteladanan individu yang berjasa sebagi pahlawannya, Menjaga keutuhan, kerjasama dan solidaritas antara sesama anggotanya.
  4. Customs (adat istiadat); Ialah jika mores itu telah diabadikan, ditaati sepenuhnya, dan tak dibiarkan orang melanggarnya tanpa sangsi yang setimpal. Ia merupakan warisan turun temurun tanpa sentuhan perubahan.
Proses pelembagaan secara luas akan berlangsung terus sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan manusia. Artinya, lembaga sosial tidak hanya sekedar sebagai adat-istiadat yang dipatuhi belaka, akan tetapi justeru senantiasa tumbuh menjadi bagian kebutuhan hidup yang tak bisa dipisahkan dari diri manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut H.M. Johnson (1960), bahwa ada 3 (tiga) ciri utama proses pelembagaan telah menjadi lembaga sosial, yaitu:
  1. Norma-norma yang terlembaga berlaku bagi warga-warga sistem sosial sesuai dengan posisi sosialnya di dalam sistem sosial tersebut.
  2. Ada pelbagai derajat penjiwaan (Internalization) pada warga-warga sistem sosial tersebut.
  3. Luasnya penyebaran norma-norma tadi juga menyangkut derajat-derajat tertentu.
Soedjito Sosrodihardjo dalam telaahnya mengenai lembaga sosial menegaskan bahwa ... Adalah keliru jika kita melihat lembaga-lembaga selalu didalam keadaan bergerak, mekanisme mayarakat sendiri akan memberikan isi yang wajar kepada lembaga-lembaga yang diterima oleh masyarakat. Hal ini oleh Soedjito dikatakan sesuai dengan prinsip "sibernetik". Maksudnya, bahwa prinsip sibernetik didalam masyarakat berdasarkan atas hubungan fungsional antara kepentingan dan sikap: Jika kepentingan berubah, maka sikappun akan berubah. Kecuali itu, apabila dinamika lembaga berkisar sekitar kepentingan-kepentingan tertentu, maka dapat dimengerti, bahwa lembaga dalam arti pranata ini akan selalu bergeser, sampai mencapai bentuk yang mantap, kemudian diubah lagi, jika terdapat kepentingan yang baru. Konformitas terhadap norma-norma yang telah melembaga akan lebih mudah terjadi dalam kehidupan kelompok masyarakat. Karena bagi warga masyarakat yang telah menjiwai norma-norma, biasanya merasakan adanya kebutuhan tertentu untuk melakukan konformitas. Bagi kelompok yang fanatik terhadap konformitas, biasanya lebih sensitif terhadap perbedaan atau heterogenitas sikap dan perilaku. Kegagalan dalam berkonformitas dapat mengakibatkan terganggunya kemapanan norma suatu lembaga, dapat pula terjadi konflik, perubahan atau bahkan kehancuran fungsi lembaga yang bersangkutan. Bagi warga masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap norma yang berlaku, dijatuhi sanksi sesuai dengan besarnya kerugian yang timbul. Bagi pelanggar norma yang memiliki status sosial tinggi ataupun rendah, sebenarnya sama-sama akan kehilangan prestise. Akan tetapi sebenarnya bagi pelanggar yang memiliki status sosial tinggi, justeru lebih besar kehilangan prestise. Kalangan ini seharusnya lebih menderita, karena kehilangan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai teladan jauh lebih besar. Itulah sebabnya, maka atas kedudukan, keahlian dan tanggungjawab jabatan seseorang dalam lembaga formal tertentu, jauh lebih tinggi imbalannya dibanding dengan kompensasi hasil kerja teknis dalam hirarki vertikal di bawahnya. Konsekuensi dari tanggungjawab atas jabatan itu, maka ia pantas memperoleh perlindungan, perlakuan, kehormatan, termasuk keselamatan pribadinya. Dalam menjalankan peranannya ia harus pula dilengkapi dengan fasilitas lembaga yang memadai, dan ia berhak menggunakan fasilitas itu sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawannya. Ia berhak pula menerima imbalan pendapatan atau tunjangan jabatan yang setimpal dengan beban tanggungjawabnya itu, di samping sebagai alasan insentif atas curahan beban pikiran dalam rentang kendali pengawasan terhadap unit-unit lembaga yang lebih luas.


No comments:

Post a Comment